Palu,- Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng guna membahas Penambahan Alokasi Kursi Keterwakilan Dewan, Selasa (18/01/2021) di Ruang Sidang Utama.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Dra. HJ. Sri Indraningsih Lalusu selain dihadiri Anggota KPU juga dihadiri oleh Dukcapil Sulteng. Hal ini guna mensinkronkan langkah yang diambil dalam menambah Alokasi Kursi Keterwakilan Dewan di DPRD Sulteng dari 45 Anggota menjadi 55 Anggota atau bertambah 10 Kursi. Penambahan ini sekaitan dengan bertambahnya jumlah penduduk Sulawesi Tengah yang berdasarkan data Dukcapil pada semester pertama 2021 telah melebihi 3 juta jiwa.
Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam penataan dan alokasi kursi Dewan Provinsi, KPU Sulteng tidak memiliki wewenang untuk melakukan penambahan alokasi kursi dewan, termasuk merujuk UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Bahwa yang memiliki kewenangan yakni pembuat Undang-Undang yaitu DPRD atau Pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
Sementara itu Anggota KPU Sulteng Sahran Raden menambahkan untuk kewenangan penambahan alokasi kursi dewan, KPU Sulteng hanya memiliki kewenangan di DPRD Kota/Kabupaten. Namun, ada mekanisme dan tahapan demi tahapan yang harus dilalui.
KPU Sulteng mungkin hanya bisa memberikan simulasi penataan alokasi Dapil. Jika ada penambahan kursi DPRD Provinsi, maka beberapa Dapil akan bertambah sekitar 1-3 Kursi, ungkap Sahran Raden.
Sementara itu, anggota komisi 1 Sonny Tandra meminta agar segala hal yang diperlukan kita siapkan dengan baik, misalnya keakuratan data penduduk. Selain itu dalam menyurat mengirimkan kedua lembaga yakni satu ke DPR RI dan satu ke Kemendagri. Kemudian data tersebut harus ada yang menandatangani untuk mensahkan.
Ketua Komisi 1 Dra. HJ. Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, kesimpulan pertemuan ini yakni DPRD Sulteng akan mengirim surat ke Kemendagri dan juga DPR RI terkait hal ini. Sebelumnya juga akan menyurat ke Gubernur untuk melakukan pendampingan, dalam hal ini Kesbangpol maupun OPD terkait.
Kuncinya adalah konsultasi, tutup Sri Lalusu. ***
Reporter: Idham