Assalamualaikum war wab
Ibu Ketua DPRD Prov
Sulawesi Tengah
Yang Mulia & Terhormat
Salam Pancasila
Ibu ketua Izinkan Kami redaksi meminta klarifikasi dan konfirmasi sebagaimana. Hasil investigasi tim redaksi www.kailipost.com
Selama dua pekan sekaitan dengan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng TA 2022 ditemukan sbb:
- Di 10 OPD ditemukan nilai Pokir berkisar 70 – 80 persen kegiatan. Bahkan ada OPD hanya belanja adminitrasi dan gaji serta honorer saja. Semua habis didominasi kegiatan Pokir.
- Informasi yg diperoleh bahwa nilai Pokir tiap anggota Rp4 miliar sehingga total Rp188,8 miliar tersebar di OPD. Itu di luar Pokir pimpinan.
- Demikian pula dengan pimpinan kisaran Rp70 miliar untuk ketua dan wakil ketua rata-rata Rp15 miliar.
- Hasil investigasi literasi peraturan perundangan bahwa Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.