Prosedur dan mekanisme pembangunan daerah sudah banyak regulasinya. Bahkan urutan prosedur dan mekanismenya hingga terwujud nama kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahun. gubernur, bupati dan wali kota hasil produk politik diwajibkan mewujudkan janji – janji politiknya yang tertuang di Visi misi. Visi dan misi dibreak down dari RPJMD, Renstra, Renstra OPD, RKPD tahunan, KUA – PPAS hingga RAPBD menjadi APBD tahunan.
DPRD adalah lembaga politik di daerah. Dipayungi aturan untuk memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi masyarakat atau daerah pemilihannya. Aspirasi, dan suara suara rakyat disamapikan ke Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrembang), dengar pendapat dengan pemerintah daerah, hingga terserap pada Badan Anggaran untuk dikolaborasikan pada perumusan KUA PPAS hingga menjadi APBD tahunan. Pembahasan tahapan itu dilakukan bersama antara OPD dan DPRD sebagai pemerintahan daerah.
Faktanya, Pokir mendominasi program dan kegiatan OPD di Pemprov Sulawesi Tengah TA 2022 menjadi polemik. Sejumlah pihak khususnya pemerhati pembangunan daerah sangat prihatin dan was – was akan jalannya pembangunan daerah. Bahkan, ada yang pesimis tahun 2022 capaian kinerja OPD yang diharapkan dapat meningkatkan Fiskal Daerah dapat tercapai, yaitu dari Rp4 triliun dapat naik Rp5 triliun.