“Yang mesti digarisbawahi jangan sampai Pokir masuk di tengah jalan dan tidak sesuai dengan RPJMD dan Renstra,’’ tandas dosen Univesitas Tadulako tersebut.
Untuk menjaga agar aspirasi masyarakat tidak disalahgunakan atas nama Pokir, lanjt Slamet di sinilah letak aparat penegak hukum melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan dokumen RPJMD, Renstra, dan kebijakan turunan di lapangan. Apakah kualitas pekerjaan sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan runutan dokumen, tandasnya. *** (bersambung)