Pengamat Sosial pembangunan daerah, DR Slamet Riadi Cante kepada redaksi mengatakan bahwa idealnya Pokir selaras dengan dengan program prioritas yang telah menjadi muatan RPJMD. Olehnya, program Pokir sebagai hasil reses dewan sedapat mungkin disampaikan ke tim Banggar DPRD agar dapat disamapikan ke Musrembang sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010.
Jadi pertarungannya adalah apabila Pokir itu sesuai dengan mekanisme dan diserap OPD di Musrembang akan berpengaruh terhadap kinerja OPD. Demikian juga sebaliknya. Apabila Pokir ‘masuk tanpa mekanisme’ pasti akan tidak sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra). Sebagai negara demokratis Pokir adalah sesuatu keniscayaan agar negara mendengar aspirasi masyarakat lewat wakil – wakilnya dan wajib diperjuangkan menjadi program dan kegiatan.