Tak Terima Tuduhan Bupati, Pengacara Perusahaan Tambang Akan Lapor Balik

  • Whatsapp

Taslim mengatakan, selaku Bupati Morowali, dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat seperti yang dimaksud, dan kelima perusahaan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak Polres Morowali.

Taslim memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Bagian Hukum Setkab Morowali, Bahdin Baid, dengan Nomor : 077/0149/Hkm/I/2022/ tertanggal 21 Januari 2022, dimana secara khusus mendampingi dan atau mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa dalam laporan pidana pemalsuan dokumen.

Pada Senin (24/01/2022) baru-baru ini, Kabag Hukum Setkab Morowali pun akhirnya membuat laporan polis, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/20/I/2022/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng.
Taslim berharap agar kasus itu segera proses hukum dalam rangka penegakkan keadilan. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Anang Mustaqim Setiawan membenarkan adanya laporan dari Bupati Morowali tentang pemalsuan tandatangannya pada dokumen pengajuan IUP OP ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan itu.
Atas keterangan dan laporan Bupati Morowali tersebut, kuasa hukum terlapor, Mardiman Sane menyatakan keberatannya dan menggelar jumpa pers di Kota Palu.
Dalam pernyataannya, Mardiman Sane menegaskan bahwa selaku kuasa hukum, ia menolak segala tuduhan atas dasar praduga tak bersalah karena kliennya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, dan ranahnya harus melalui pembuktian materil.
Ia juga mengatakan, berdasarkan kesamaan hak di depan umum, tidak ada pembedaan atas hak hukum maka ada kemungkinan pihaknya akan melaporkan balik Bupati Morowali, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, menjurus pada publikasi yang berlebihan, menjurus pada fitnah bahkan penghakiman kepada kliennya,

Berita terkait