Tak Terima Tuduhan Bupati, Pengacara Perusahaan Tambang Akan Lapor Balik

  • Whatsapp


Bahwa terhadap pernyataan Bupati huruf a, b dan c, merupakan ranah hukum materil. Oleh karena pernyataan tidak pernah mengeluarkan surat, pernyataan belum teregister dan pernyataan tandatangan dipalsukan, karena merupakan perbuatan hukum materil sehingga membutuhkan pembuktian di pengadilan terlebih dahulu barulah dapat dikatakan sebagai kebenaran. Sebelum ada pembuktian tersebut maka liputan Wartawan Saudara telah turut serta dalam memperluas berita yang diduga fitnah.
Bahwa Drs. Taslim selaku Bupati Morowali telah mencemari nama baik ke-5 perusahaan yang dimaksud dengan menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya bahkan cenderung fitnah di media massa.
Bahwa terhadap pemberitaan tersebut, AHYAR LANI dalam kapasitasnya baik sebagai Kontributor berita kabarselebes.id tidak melakukan konfirmasi (cover bothside) kepada klien kami sebagai sarana pembelaan diri sehingga terjadi pengadilan oleh pers (trial by the press).
Bahwa kami perlu tegaskan terhadap informasi dalam berita tersebut, sebagaimana disampaikan Bupati Morowali adalah tidak benar dan diduga fitnah.
Terhadap HAK JAWAB ini kami minta ditempatkan di ruang dan level pemberitaan yang sama sebagaimana pemberitaan Bupati Morowali sebelumnya sebagai bentuk tanggungjawab saudara.***

Berita terkait