Tak Terima Tuduhan Bupati, Pengacara Perusahaan Tambang Akan Lapor Balik

  • Whatsapp

“Klien kami tidak pernah tahu, tidak pernah melihat, apalagi menggunakan surat tersebut pada saat mendaftar di Minerba pusat, surat itu tidak ada” ujar Mardiman.

Selain itu, kata Mardiman, kliennya mengalami kerugian materil maupun nama baik, karena investasi menjadi terhambat akibat pemberitaan yang menyudutkan pihak terlapor.
Ia pun meminta kepada seluruh pihak, termasuk Bupati dan jajarannya untuk menghentikan seluruh pembusukan serta penghakiman kepada kliennya, dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang.

Selain itu ada pula hak jawab dikirim kantor advokat Highlegal Law Firm kepada redaksi. Berikut kutipannya; Kepada YTH;
Media Online Kabar Selebes
Media Kaili TV
Dengan hormat,
Berdasarkan surat kuasa dari direksi PT. Citra Teratai Indah, PT. Kurnia Degess Raptama, PT. Gemilang Bumi Lestari, PT. Hikari Jeindo, PT. Putra Sulawesi Mining, dengan ini menerangkan memberi Kuasa kepada;
HARLI, S.H., M.A., M.T;
AMERULLAH, S.H;
MOHAMAD NATSIR SAID, S.H
Para ADVOKAT dari KANTOR ADVOKAT HIGHLEGAL LAW FIRM, yang beralamat di Jl. Menara Anugrah, Jl. Mega Kuningan Barat, RTT. 1/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, dalam Perkara ini memilih domisili hukum pada kuasanya di BTN Palupi Puskud Block C4 No. 17, RT/RW 001/006, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Selanjutnya Penerima Kuasa, akan memberikan HAK JAWAB atas pemberitaan seperti yang terdapat pada link https://www.kabarselebes.id/berita/2022/01/25/0-lima-perusahaan-lakukan-pemalsuan-dokumen-pemda-bupati-sudah-dilaporkan-ke-polres-morowali/ dan https://youtu.be/gRBTN1RnCmQ pada media Kaili TV dengan judul “Ngeri!!! Tanda Tangan Bupati Morowali Dipalsukan Perusahaan Tambang” sebagai berikut;

Berita terkait