Ia menambahkan, selama ini Yayasan Al-Kautsar tidak pernah membuat laporan terkait penyelenggaraan kegiatan, laporan keuangan kepada Dinas Sosial Sulteng dan Dinas Sosial Kota Palu.
“Perlu diaudit kalau begini, sebab tidak pernah memberikan laporan kepada kami. Kami sendiri tidak tahu uangnya lari kemana,” ungkap Romi.
Ia menegaskan, saat ini Pemerintah lebih serius dalam pemberian bantuan kepada lansia secara langsung diluar panti atau LKS. Penyalur dialkukan melalui rekening masing-masing lansia.
“Dilakukan seperti ini karna Pemerintah takut dana yang dialokasikan untuk LKS tidak disalurkan secara tepat oleh yang berhak atau disalahgunakan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinsos Palu tiga tahun belakangan ini Pemerintah telah memberikan banyak bantuan terhadap Yayasan Al-Kautsar. Tahun 2019 Al-Kautsar diberi Rp. 270 jutaan. Tahun 2020 Al-Kautsar menerima bantuan sebesar Rp.64 juta dari Dinsos Palu dan Rp.270 juta dari Loka Minaula Kendari Kemensos. Serta tahun 2021 Al-Kautsar kembali menerima dana sebesar Rp.43 juta dari Dinsos Palu.
Bila ditotalkan tiga tahun belakangan ini, Yayasan Al-Kautsar telah menerima bantuan dari Pemerintah sebesar Rp.647 juta untuk tujuh lansia. Tak hanya itu Dinas Sosial juga memberikan bantuan berupa beras bila ditotal 530 kg, televisi 2 unit, minyak goreng masing-masing 2 liter satu lansia, kasur 8 buah, dan beberapa peralatan lainnya.
Romi menyampaikan saat ini ada 38 LKS atau LSM yang telah terdaftar resmi di Dinas Sosial Kota Palu. Sementara Yayasan Al-Kautsar telah ditetapkan berdirinya oleh Dinas Sosial Sulteng. Namun akte pendirian Yayasan Al-Kautsar tidak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. ***
Reporter; Zein Fathur Ramadhan