Sulteng,- Berbagai kemudahan yang ditawarkan katalog elektronik ternyata dapat menjadi celah bagi pelaku usaha ‘nakal’ untuk mengakali aturan main penyelenggaraan katalog elektronik.
Menyikapi hal ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan fitur pengawasan e-audit agar seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dapat ditelusuri jika ada indikasi mencurigakan.
“Mari kita kawal implementasi e-audit supaya pelaksanaan PBJ menjadi lebih baik dan uang negara bisa kita jaga bersama,” pesan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, S.E,M.M yang membaca utuh sambutan Pjs Gubernur Sulteng pada acara pembukaan Workshop Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa Lainnya Tahun 2024 di hotel swissbell, rabu (6/11).
Kegiatan Biro PBJ Provinsi Sulteng mengundang langsung narasumber Biro PBJ Provinsi Jawa Barat untuk berbagi ilmu dan pengalaman seputar proses PBJ yang diterapkan di Jabar.
Kehadiran Biro PBJ Jabar juga mendapat apresiasi yang tinggi dari Asisten Rudi Dewanto seraya berharap penyampaian dari narasumber dapat dipetik sebagai pembelajaran dan praktek baik dalam proses PBJ yang akuntabel dan transparan di negeri seribu megalit sulteng.
“Ibarat HP yang lowbat yang perlu di-charge maka begitu pula dengan kita yang perlu terus di-charge pengetahuannya apalagi dengan hadirnya narasumber (Biro PBJ Jabar) yang sudah lebih maju pengalaman dan pengetahuannya seputar pengelolaan barang jasa semoga dapat di-sharing,” terangnya supaya peserta dapat mengorek informasi dari narasumber.
Lebih lanjut dalam sambutan, asisten menguraikan bahwa katalog elektronik dapat mendorong pelibatan lebih banyak pelaku usaha dalam pengadaan barang jasa pemerintah.