Kadishut: Kami Saksi, Richard Laporkan Steven Soal IPPKH Rp2,5 M

  • Whatsapp

Tulis Nahardi lagi, persoalannya saat ini penangganan IPPKH atau sekarang izin Penggunaan Kawasan Hutan, atau telah dicabut yang konotasi penggunaan pinjam pakai hutan. Di lapangan ada penanganan dilakukan Ditjen Gakkum sesuai PP No 25 Tahun 2021. KLHK akan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Adapun kewajiban pemegang IPPKH adalah membayar PNBP kawasan dan PNBP. PSDH dan DR atas tegakan hutan yg ditebang, dan penyetoranx langsung ke Rek Pemerintah Pusat melalui aplikasi.***

editor : andono wibisono/tim investigasi

Berita terkait