Kadishut: Kami Saksi, Richard Laporkan Steven Soal IPPKH Rp2,5 M

  • Whatsapp

SULTENG,- Laporan polisi 355/XII/2021/SKPT tertanggal 1 Desember 2021 yang mengundang klarifikasi Dr Nahardi sebagai saksi 31 Januari 2022 mulai dijelaskan secara runut olehnya.

Ia menilai, pemberitaan awal ada yang salah seolah dirinya yang terlapor. Padahal, yang dilaporkan Reinhard SC Situmorang adalah Steven Yohanes Kambay, Direktur Utama CV Selaras Maju. ‘’Olehnya ini merugikan nama baik kami,’’ katanya di WhatsApp ke wartawan 4 Pebruari 2022.

Ia awalnya tidak mengenal Reinhard Situmorang. Ia belakangan mengetahui dari Kabid Dishut yang mewakilinya menghadiri undangan Polda. Berikut keterangan lengkap Nahardi seperti yang diketiknya.

Halaman selanjutnya…..

Berita terkait