Kasus PETI Buranga, Bisa Dipanggil Paksa Ombudsman

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG – Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah mengundang sejumlah pejabat terkait dugaan malasminitrasi penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong. Kemarin, 22 Maret 2022 di kantornya, Kepala Perwakilan Omudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah menerima Kapolres Parimo AKBP Yudy A terkait hal itu.

Menurut Sofyan, bila izin PETI sebagaimana laporan masyarakat Buranga hanya izin kepala desa dan camat maka hal itu jelas Maladminitrasi. Olehnya, pihaknya berjanji akan mengundang pihak pihak terkait di provinsi. Seperti; Dinas ESDM, dan pejabat kabupaten. Termasuk Kades Buranga dan Camat Ampibabo. ‘’Bila perlu diundang dengan paksa,’’ tulis di laman IG Omudsman Sulteng.

Seperti diketahui PETI Burangga sempat merenggut tujuh jiwa manusia akibat longsor. Kasusnya saat ini sedang berlangsung di pengadilan negeri Parimo.***

editor/sumber : riki/ombudsman sulteng

Berita terkait