“Untuk menolak masa perpanjangan jabatan presiden. Kita juga menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” lanjut dia.
Said juga mengantakan bahwa pihaknya akan mendesak Komisi IX DPR untuk menggunakan hal interpelasi terhadap Menaker Ida Fauziyah. Pihaknya pun menuntut JHT bisa langsung dicairkan saat buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) paling lama satu bulan setelahnya.
“Partai Buruh juga meminta agar Menaker dan Menko Perekonomian untuk tidak bersilat lidah dan akal-akalan,” ucap Said.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pembatalan aturan JHT hanya bisa cair di usia 56. Menaker Ida Fauziyah meresponsnya dengan revisi Permenaker itu.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.
Halaman Selanjutnya…….