Adapun penolakan penundaan Pemilu 2024, Said melanjutkan, ia mengantakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, berdasarkan pengalaman, penyelenggaraan pemilu selalu bisa terlaksana dalam kondisi ekonomi apa pun.
Ia memberikan contoh Pemilu 1955 yang dilakukan ketika nilai inflansi mencapai 36 persen dengan pertumbuhan ekonomi 3,2%. Sementara, jelang pemilu 1999 nilai inflansi mencapai 77 persen dan pertumbuhan ekonomi -13,8 persen.
“Penurunan ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang dijadikan alasan oleh 3 Parpol untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden adalah kebohongan publik,” paparnya.
Ia pun mendesak pimpinan DPR untuk memberikan pernyataan resmi bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg akan berlangsung sesuai kesepakatan pemerintah yaitu tanggal 14 Februari 2024.
“Bilamana ada perubahan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, maka hal tersebut merupakan kudeta konstitusional,” ujar Said Iqbal. ***
Sumber/editor: CNN Indonesia/riki