SULTENG – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke II Tahun Ketiga, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada Rabu (6/4).
Rapat Paripurna dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sulteng H.Muharram Nurdin, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Prov.Sulawesi Tengah Tahun 2021.
Dalam Pidato Pengantar LKPj Tahun 2021, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj.Sekda Prov.Sulteng Ir.H.M.Faizal Mang,MM mengatakan penyampaian LKPj Kepala Daerah kepada DPRD Prov Sulteng adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Teknis Pelaksanaannya Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.