Helmi, Adik Pasha Ungu Dituntut 12 Kalender

  • Whatsapp
JPU Salma Deu saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu, (27/4). Foto: IKRAM
banner 728x90

Palu,- Terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi, adik dari artis ternama Pasha Ungu atau Sigit Purnomo Said, dituntut pidana penjara selama 12 tahun, serta membayar denda senilai Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Adnan Deu SH. MH, dalam sidang lanjutan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu, (27/4/2022).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Chairil Anwar SH. MH, penuntut umum menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yakni melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal-hal memberatkan, kata Salma, terdakwa merusak masa depannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarkan memberantas narkotika dan terdakwa merupakan residivis narkotika” sebut jaksa.

Selain menuntut pidana penjara, JPU Salma dalam amar tuntutannya menyatakan barang bukti di antaranya, 15 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, beratnya 14,68 gram dan setelah melalui pemeriksaan laboratorium beratnya 9,7 gram serta babuk lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Dan uang tunai Rp5,5 juta dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Benyamin Sunjaya akan mengajukan pembelaan pada sidang Rabu 11 Mei, dua pekan mendatang.

Helmi adik dari Sigit Purnomo Said alias ‘Pasha Ungu’ mantan Wali Kota Palu ini merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu. Ia ditangkap bersama rekan lainnya Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai 5 Oktober 2020 silam.

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, beratnya 14,68 gram dan setelah melalui pemeriksaan laboratorium beratnya 9,7 gram serta babuk lainnya. ***

Editor: Rizky

Berita terkait