Namun disisi lain, Anwar berharap kepada Pemkab Morowali dalam hal ini Bupati selaku pembina kepegawaian, dalam melakukan penertiban, jangan pilih kasih, karena masih ada PR Bupati menertibkan ASN yang pernah terlibat kasus tipikor, sehingga tidak terkesan yang lain dihabisi, semantara yang lain dipelihara.
Terpisah, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, dalam menanggapi masalah itu, via pesan Whats App menguraikan bahwa langkah pemberhentian ASN dinilainya sudah tepat, selama dilakukan berdasarkan mekanisme pemberhentian Aparatur Sipil Negara.
Menurut informasi yang diterimanya, pemberhentian itu dilakukan atas dasar ASN yang bersangkutan sudah meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terus menerus, bahkan melewati batas waktu itu.
Meskipun sedikit terlambat kata Kuswandi, pada satu sisi ia melihatnya bahwa ada ruang kebijakan yang oleh Bupati kepada siapa pun ASN yang melanggar peraturan tentang disiplin ASN, untuk kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.