Semangat reformasi birokrasi yang menjadi salah satu misi pemerintah hari ini kaitannya dengan ASN yang sudah dijatuhi pidana, dan telah berkekuatan hukum tetap namun tidak mendapatkan sanksi pemberhentian.
Kuswandi berharap sebaiknya hal itu dijelaskan ke publik sehingga tidak menjadikan polemik berkepanjangan, bahwa disini ada yang diberhentikan tidak hormat, sementara disana ada yang tetap menjalankan tugas, padahal statusnya sama saja.
Dikatakan Kuswandi, SK Bersama tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman, berdasarkan putusan pengadilan sudah sangat jelas, soal ada ASN tidak dipecat, itulah yang harus dijelaskan ke publik, pertimbangan apa sehingga hal tersebut tidak dilakukan. ***
reportase/editor : bambang sumantri/rizky palu