MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tangah, medio April memberhentikan Sri Nirwanti Bahasoan, SP dari aparatur sipil negara. Alasannya dalam surat keputusan bupati tidak berkantor selama enam bulan lamanya atau lebih.
Bahkan ASN yang lama tak berkantor dan juga yang terlibat kasus narkoba, sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, dan adapula yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ketegasan itu sebenarnya layak mendapatkan apresiasi. Namun, sangat disayangkan dalam kasus lain, misalnya beberapa pejabat eks napi tipikor hingga kini masih tetap nyaman, aman, dan tenteram menduduki kursi empuk dalam jabatannya.
Padahal, beberapa tahun lalu/ pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar dan BKN Pusat telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pejabat mantan napi tipikor untuk menduduki jabatan, atau dengan kata lain harus diberhentikan tidak dengan hormat.