PALU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap empat orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Jl Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (28/5/2022).
Keempat pelaku tersebut berinisial MAT (21) alamat Kabupaten Sigi, ISP (34) alamat Palu Barat, FHB (23) Palu Timur, dan SC beralamat di Tatanga.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliasnyah menuturkan, penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian tim Satresnarkoba menuju ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
“Saat hendak melakukan penangkapan ada perlawanan dari sejumlah oknum warga. Dengan melempari batu dan mengenai mobil Opsanal yang mengakibatkan kaca mobil pecah,” ujar Kombes Pol Barliasnyah.
“Namun anggota berhasil menangkap 4 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan yang lainya masih dalam pengembangan,” tuturnya menambahkan.
Selain para pelaku, polisi berhasil menyita 25 paket plastik klip diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 22.84 gram, dan tiga hp. ***
Editor: Rizky