Anies Cabut Izin Club HolyWings Di Jakarta

  • Whatsapp
Logo outlet Holywings. Kini 12 outlet Holywings di DKI Jakarta sudah dicabut izinnya.

Jogja- Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet HolyWings yang berada di area Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings yang izin usahanya dicabut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings ini berdasarkan temuan dua OPD Pemprov DKI. “Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny melalui keterangan tertulis.

Disparekraf DKI juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari pengecekan langsung tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Dijelaskan juga pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. ***

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Detik.com

Berita terkait