Bupati Tangerang: Izin Holywings Dicabut, Kalau Jual Ayam Geprek Boleh

  • Whatsapp
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Khairul Ma'arif/detikcom)

Zaki menerangkan penutupan bukan hanya soal izin, tapi juga terkait aturan ketertiban umum. Holywings dianggap telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkait bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Zaki.

Ia menjelaskan, pada perda tersebut Pasal 2 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.

“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di Gading Serpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” tambahnya. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait