PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penjelasan Walikota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Ranperda APBD Kota Palu tahun anggaran 2021, Senin (27/6/2022) di ruang utama kantor Dekot Palu.
Pimpinan rapat Paripurna Erman Lakuana mengatakan bahwa DPRD Kota Palu yang juga selaku unsur penyelenggara daerah, memaksimalkan fungsi pengawasanya, sebagaimana telah diberikan sumber pengawasanya, untuk memperbaiki sistim tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah. Agar pengelolaan keuangan daerah, sesuai kaidah, asas, patrol dan rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejumlah masukan, kritikan dan saran yang langsung dialamatkan kepada tim anggaran daerah maupun pimpinan OPD, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Dengan anggaran yang berasal dari masyarakat, benar-benar tepat sasaran dan sesuai arah kebijakan pusat serta daerah.
“Dalam kesempatan ini, saya mempersilahkan Walikota Palu untuk menyampaikan penjelasanya tentang Rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ungkapnya.
Sementara, Sekertaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo membacakan sambutan Walikota menjelaskan bahwa sejalan dengan berakhirnya tahun anggaran 2021, dan untuk memenuhi amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah. Sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam pasal 320 ayat 1. Memerintahkan Walikota untuk mengajukan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD.
Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Palu pada masa sidang DPRD Palu masa sidang II tahun 2022, menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Untuk dilaksanakan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan daerah.
Perlu disampaikan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng, atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2021, memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Opini tersebut patut disyukuri bersama. Dimana hal-hal tersebut dapat dicapai berkat kerja keras Pemerintah Kota Palu dalam penyelenhgaraan pemerintah daerah dan DPRD Kota Palu dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.
Jika melihat hasil audit laporan keuangan Pemkot Palu tahun 2021 yang disampaikan BPK RI Perwakilan Sulteng pada tanggal 14 Mei 2022, melalui kesempatan ini disampaikan berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keuangan serta ketentuan pasal 20 ayat 4. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Tentang pembinaan dan pengawasan daerah, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD, hanya dilakukan terhadap laporan keuuangan daerah yang tidak mendapatkan opini Wajar Tanoa Pengecualian.
“Namun demikian, Pemerintah Kota Palu tetap mengharapkan masukan, saran dan perbaikan terhadap Ranperda pertanggunjawaban APBD Tahun 2021. Sesuai dengan fungsi legislasi DPRD. Yaitu pembentukan Peraturan daerah,” jelas Sekkot Palu.
Reporter: Firmansyah Lawawi