Jika pernikahan dilakukan di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu sesuai standar Kemenag Palu.
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp 600 ribu berarti dia tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh Kemenag Palu,” ungkapnya.
Selain itu, calon mempelai pria dan wanita yang melangsungkan pernikahan di KUA akan langsung mendapatkan buku nikah baru, KTP baru, dan Kartu Keluarga baru tanpa harus menunggu beberapa pecan atau bulan.
“Saat ini kami bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Palu untuk mempermudah administrasi dalam pernikahan yaitu langsung mendapatkan KTP dan KK baru selain buku nikah,” pungkasnya.