Kailipost,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Anggota Dewan Komisioner, Tirta Segara, SE., MBA., mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR).
“KPMR ini merupakan skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan proses cepat dan berbiaya rendah,” kata Tirta, dikutip Selasa (7/6/2022).
Program ini dilakukan karena adanya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.
“Hadirnya KPMR berlatar belakang untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas illegal,” kata Tirta.