Mau Nikah Gratis di Palu? Ke KUA Saja!

  • Whatsapp
Foto; Nasruddin

Palu,– Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Nasruddin mengatakan untuk calon mempelai pria dan wanita yang ingin melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya alias gratis, Rabu (8/6/2022).

Hal pertama pernikahan di KUA, kedua mempelai harus meminta formulir dari kelurahan untuk mengetahui apakah perjaka atau duda, dan sebaliknya gadis atau janda.

“Tapi sekarang kan sudah dipermudah melalui online. Semua bisa diakses online, sehingga nanti ada tuh datanya apakah dia masih perjaka atau duda,” ungkapnya.

Setelah itu, calon kedua mempelai juga wajib menyertakan fotokopi akta kelahiran, KTP, KK. Selain itu, mengisi formulir di KUA, izin tertulis dari orang tua jika calon mempelai belum mencapai 21 tahun.

Berita terkait