Menanti Kejutan Pilpres 2024

  • Whatsapp
banner 728x90

Gong pesta demokrasi Pilpres 2024 mulai nyaring menggema, Bursa pencalonan bakal Calon Presiden yang bakal bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Republik Indonesia semakin bergairah. Sejumlah nama mulai mencuat dan mengapung ke permukaan, tidak sedikit juga yang telah mulai bergerilya untuk mencari dukungan.

Jika kita mengamati fenomena berbondong-bondongnya para tokoh nasional, menyatakan minat maju pada Pilpres 2024 mendatang sebagai bentuk rasa percaya diri yang terbangun karena posisi Presiden RI dua periode Jokowi Dodo (Jokowi) saat ini memasuki periode terakhir masa kepemimpinannya, dan tentunya tongkat estafet kepemimpinan Joko Widodo harus diberikan kepada Generasi kepeminpinan berikutnya melalui jalur kontestasi politik.

Hal inilah yang kemudian membuat para bakal calon berpikir bahwa mereka punya peluang yang sama untuk menang. Dengan kata lain, pada pilpres nanti setiap bakal calon akan berangkat dari garis start yang sama.

Dan sampai saat ini Sejumlah kandidat bakal calon Presiden RI, masih terus bergerilya mencari perahu sebagai kendaraan politik untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Sebab, Untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), partai politik harus memiliki perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam porsi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Berita terkait