SULTENG – Rencana Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah memberikan dana hibah ke rumah sakit swasta karena terlambat komplain ke pemerintah pusat mesti hati – hati. Salah satunya, sebelum memberikan hibah mesti ada pendapat hukum (legal opinion) dari kejaksaan. Hal itu untuk mengantisipasi temuan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, dr Komang kepada kailipost.com Jumat, 15 Juli 2022.
Diketahui, kata Komang, Pemprov berencana menberikan hibah kepada rumah sakit swasta Wordward yang terlambat komplain dana covid ke pusat. Karena sistem pengimputan komplain anggaran rumah sakit itu terlambat ke pusat sehingga tak terbayarkan. Diperkirakan sebesar Rp14 miliar. ‘’Masih rencana Pak gubernur membantu tapi tidak sejumlah itu. Saran BPKP mesti ada LO dari kejaksaan. Jadi hasil rapat dengan BPKP demikian sarannya. Baguslah sebagai bahan pertimbangan agar tidak bermasalah nantinya,’’ ujar Komang via telpon.
Sebelumnya BPKP meminta Gubernur Rusdy Mastura melakukan audit terlebih dahulu sebelum menyalurkan dana pandemi covid 19. Utamanya, di RS Wordward Palu. Entah mengapa BPKP langsung menyebut nama rumah sakit itu dalam auditnya yang disampaikan langsung ke gubernur Senin, 11 Juli 2022.
Diketahui, sejak pandemi Pemprov Sulteng melakukan refocusing anggaran untuk penanganan wabah tersebut. Tercatat, akibat pandemi C19, di Sulteng menelan korban jiwa ratusan orang.
Kepala BPKP Sulteng, Evenri Sihombing juga menyerahkan sejumlah hasil audit Semester I Tahun 2022. Hasil audit itu antara lain; penyelenggaraan
reformasi SDM di SMA/SMU, Madrasah Aliyah agar pemanfaatan Bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar ) dapat dimanfaatkan sesuai dengan Peruntukannya.
Kedua; Dinas Kesehatan mesti melakukan audit dana penanganan C19 RS. Wodward Palu terlebih dahulu agar kepada Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.