PALU,– Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid mengatakan bahwa syarat bagi warga Kota Palu yang ingin mendapatkan bantuan berupa hewan ternak, maka harus memiliki lokasi kandang komunal yang disiapkan pihak kelurahan. Jika hanya dibiarkan berkeliaran apalagi hanya makan sampah maka tidak akan diberikan bantuan.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Hadianto saat memimpin rapat bersama para ketua RT dan RW se-Kota Palu di ruang Bantaya Kantor Walikota Senin sore (4/7/2022).
“Jadi harus bisa bertanggungjawab dalam penanganan hewan ternaknya,” ujar wali kota.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna akan ditutup khusus untuk hewan ternak, agar menghindarkan hewan ternak memakan sampah di lokasi TPA.
“Setiap kelurahan memiliki kandang komunal untuk pemeliharaan hewan ternak biar lebih tertangani dengan baik,” kata wali kota.