Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Jakut Dicopot!

  • Whatsapp
Ilustrasi mafia tanah (M Fakhry Arrizal/detikco

Modus Operandi

Polisi mengungkapkan modus operandi pejabat BPN dalam keterlibatannya di kasus mafia tanah ini menerbitkan sertifikat asli tapi palsu alias ‘aspal’ melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pejabat BPN tersebut menerbitkan sertifikat kepada oknum yang bukan pemohon hak PTSL.

“Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.

“Nah, program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar,” imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pejabat BPN ini termasuk modus baru.

“Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah mana pun,” katanya.

Hengki mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisial PS dan MB ini. Namun ia menduga korban lebih banyak.

“Bahkan disinyalir telah menimbulkan banyak korban,” imbuhnya. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait