Tindakan Aspidum Kejati Sulteng Melanggar Undang-undang

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU – Ahli Dewan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Sangadji menegaskan, sangat menyayangkan sikap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Fitrah, yang mengusir para wartawan saat meliput pada acara Hari Adhyaksa di kantor itu.

“Sikap Aspidum itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,” tegas Ruslan Sangadji.

Para jurnalis yang melakukan liputan itu karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada pihak yang bertindak seperti Aspidum Kejati Sulteng tersebut, harus pula mendapat sanksi sebagaimana perintah undang-undang tersebut.

“Sikap Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp500 juta,” tegas Ruslan Sangadji.

Ruslan meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, dapat mengambil sikap tegas terhadap Aspidum, dan meminta kepada para jurnalis agar tidak berhenti menyoalkan tindakan Aspidum itu.

“Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam. Harus segera turun tangan,” sarannya.

Ruslan Sangadji menambahkan, Kejati Sulteng juga harus lebih selektif melihat para jurnalis yang meliput di kantor tersebut.

“Janganlah jurnalis tidak punya kompetensi, yang justru mendapat tempat paling istimewa di Kejati Sulteng, sedangkan jurnalis yang punya kompetensi muda, madya dan utama, malah diusir saat liputan,” tandasnya. ***

Editor: Andono Wibisono

Berita terkait