Jakarta,- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan beberapa spekulasi motif pembunuhan Brigadir J oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi motif di balik kematian Brigadir J yang berkembang di masyarakat.
Spekulasi pertama, dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan segi empat. Ketiga, perkosaan hingga menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat.
Terlepas dari spekulasi liar itu, Mahfud mengaku telah mendapat informasi soal motif yang sebenarnya. Menurutnya, motif tersebut berbeda dari beragam spekulasi yang beredar. Namun, Mahfud enggan menyampaikan hal itu karena bukan kewenangannya.
“Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior Polri, senior tentara, dan sebagainya,” kata Mahfud, Rabu (10/8/2022) malam.
“Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah,” katanya.
Hingga saat ini polisi belum mengumumkan motif di balik insiden pembunuhan Brigadir J. Pihak kepolisian menyebut motif kasus itu masih dalam proses pendalaman.
Belakangan, usai jumpa pers kepolisian yang menetapkan Sambo sebagai tersangka, Mahfud mengatakan motif kasus tersebut biar dikonstruksi langsung oleh polisi karena terlalu sensitif. Ia juga menyinggung motif di balik insiden Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.
“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” tutur Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
“Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat,” lanjut Mahfud.
Hingga kini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada E berperan menembak korban atas perintah Sambo. Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan, Ferdy Sambo berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. ***
Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia