Morowali,- Unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali, melakukan pemeriksaan interview terhadap 3 orang saksi juga korban saudari AT (16), terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/170/2022/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULTENG, tanggal 14 September 2022, tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang dialami oleh anak pelapor CM.
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, SIK kepada media ini, Selasa (20/9/2022) menjelaskan, terkait pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh orang tuannya, AT mengatakan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar Pukul 00.00, saudara MS telah melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah kamar kos Kecamatan Bahodopi.
Kejadian itu dilakukan dengan cara menggunakan tipu muslihat mengajak korban untuk bertemu dangan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor.
“Jadi, pelaku pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur dan pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya, saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam rumah kos terlapor hingga terjadi persetubuhan” ungkap Arya Wijaya.
Ditambahkannya, sesuai keterangan terlapor MS, menurutnya ia sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), guna memenuhi kebutuhan korban, dan selama ini terlapor mengakui sudah melakukan sebanyak 6 kali dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi video persetubuhan tersebut.
“Sat Reskrim Polres Morowali mengamankan MS, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membenarkan bahwa sekitar bulan Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan sering melakukan ciuman, saat ini kami melakukan penahanan terhadap pelaku di Polres Morowali selama 20 (dua puluh) hari, untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut” tutup Arya Wijaya. ***
Reporter: Bambang Sumantri