PALU: Tiga ASN Asyik Judi Online di Warkop Diringkus

  • Whatsapp

Palu,- Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng meringkus judi online yang melibatkan Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tengah, yang bertempat di salah satu warkop (Warung Kopi) yang terletak di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online yang melibatkan 3 ASN. Salah satunya pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto pada media, Minggu (23/10).

Didik menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/10), berawal dari laporan masyarakat mengenai judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole.

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” ujar Didik.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online tersebut.

Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online pada Handphone masing-masing

Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34), warga Palu berprofesi ASN. Kemudian, inisial MAM (40), warga Kabupaten Sigi dan merupakan ASN yang menempati posisi pejabat di Pemda Sigi. Terakhir, inisial RH (37) warga Kota Palu, profesi wiraswasta.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 5 unit handphone berbagai merk milik pelaku.

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jouncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak 22 Oktober 2022,” ujar mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Didik menambahkan, untuk diketahui penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi.

Kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2022 ini lanjutnya, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku. ***

Editor/Sumber: Rizky/kumparan.com

Berita terkait