Morowali,- Peristiwa pembacokan yang terjadi di kawasan industri Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, pada tanggal 21 November 2022 lalu sempat menggegerkan warga.
Penjelasan terkait peristiwa tersebut disampaikan oleh Wakapolres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, KOMPOL Donatus Kono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arya Wijaya, pada Jum’at (25/11/2022).
Dikatakannya, permasalahan diawali karena adanya cekcok soal giliran pengambilan air galon untuk makan siang, namun sebelumnya perselisihan sudah pernah terjadi antara korban berinisial LK dengan BM, akan tetapi kejadian terakhir gegara permasalahan air galon menjadi pemicu utama hingga terjadinya pembacokan.
Wakapolres menjelaskan, awalnya pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, saat makan siang terjadi adu mulut antara pelaku BM dengan korban LK di tempat kerja, karena korban mempermasalahkan mengapa BM tidak mengambil air galon.
BM lalu mengatakan tidak mengetahui bahwa saat itu adalah gilirannya untuk mengambil air galon, karena sehari sebelumnya dirinya tidak masuk kerja.
Dalam kejadian itu nyaris terjadi perkelahian antara LK dengan BM, namun masih bisa dilerai oleh rekan-rekan kerja mereka.
BM kemudian menghubungi adik kandungnya berinisial FA alias F dan melaporkan bahwa dirinya telah dipukul oleh LK saat sedang makan.
Mendengar laporan itu, FA tidak menerima perbuatan yang dilakukan kepada saudaranya tersebut, namun BM mengatakan tidak perlu ditanggapi karena akan diselesaikan secara baik-baik.
Sekitar pukul 17.30 WITA, FA yang terlanjur tersulut emosi akhirnya pergi ke pos II PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dan menunggu saudaranya BM keluar.
Saat BM bertemu korban, merekapun berkelahi dan FA juga langsung menghampiri keduanya, kemudian mengayunkan parang kepada LK yang mengenai bahu sebelah kiri serta punggung sebelah kiri.
Korban LK sempat melarikan diri namun dikejar oleh FA dan lagi-lagi mengayunkan parang sebanyak 2 kali, dan mengenai bagian sebelah
kiri korban, setelah itu FA dan BM kabur dari tempat kejadian.
Korban pun dilarikan ke klinik untuk segera mendapatkan pertolongan pertama, dan dirujuk ke RSUD Morowali guna perawatan lebih intensif.
Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Morowali pun membentuk tim dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah pulau, akan tetapi tidak membuahkan hasil, tapi akhirnya tempat persembunyiannya diketahui.
Tak sampai 24 jam, kedua pelaku pun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Morowali di Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir, namun keduanya harus mendapatkan hadiah timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.
Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang dengan sarung warna hitam, baju karyawan berwarna putih gading 1 set milik korban LK.
“Ke dua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Subsider pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara” jelas KOMPOL Donatus Kono.
Dalam penyampaiannya, Wakapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat apabila ada permasalahan maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak terjadi hal serupa yang bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana dan pada akhirnya diproses hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan selesaikanlah dengan kepala dingin, agar tidak terjadi hal seperti ini, yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana dan proses hukum” tandasnya. ***
Reporter: Bambang Sumantri