PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampainan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2023, Rabu (30/11/2022) di ruang utama kantor DPRD palu.
Dalam laporan yang disampikan Ketua Pansus Astam Abdulah bahwa agenda Ranperda APBD tahun 2023, merupakan salah satu agenda penting yang dihelat oleh DPRD Kota Palu.
Ranperda tersebut merupakan salah satu produk hukum daerah kumulatif, terbuka dan membutuhkan konsentrasi serta tenaga fikiran dari berbagai elemen pemerintah daerah. Tidak terkecuali Pansus yang diberikan amanat Parupurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Untuk membahas ketentuan keuangan negara. Tercantum dalam dokumen anggaran daerah yang memenuhi kriteria.
Hal itu tentunya memiliki tolak ukur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2022 tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah (RPJMD) RPJMD tahun 2023 dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta platfom anggaran sementara tahun anggaran 2023.
Panitia Khusus atas pembahasan Ranperda APBD tahun 2023, merupakan hal yang bersifat Adhoc yang dibentuk dalam rapat Paripurna tanggal 20 November tahun 2022. Pansus diberikan kesempatan untuk melalukan pembahasan terhadap Ranperda. Diantaranya pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan dan lampiran-lampiran.