Inilah Sejumlah Kejanggalan SK Sekdaprov Sulteng Yang Membuat Gubernur Protes!!

  • Whatsapp

PALU – Polemik Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 146/TPA/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan setingkat madya yaitu Sekdaprov Sulteng atas nama Novalina sepekan ini terus menjadi topik bahasan ‘aktivis’ sosial media, WhatAspp grup, bahkan ahli tata negara sekelas Margarito Kamis juga ikut cawe-cawe.

Di era digital, kecepatan informasi kadang memporak-porandakan mekanisme dan prosedur birokrasi. Lebih cepat sesuatu pesan birokrasi, bahkan dari aturannya. Termasuk soal petikan SK Jokowi yang ditandatangani Deputi Adminitrasi Sekretariat kabinet RI, Farid Utomo SH MH, tanggal 1 Desember 2022.

Berikut penjajakan redaksi pada sejumlah sumber yang mengetahui petikan SK presiden itu hingga viral dan berpolemik. ‘’Sesuai sifat surat segera dan rahasia. Saya atas nama gubernur menerima. Tidak ada orang lain,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asri. Ia mengambil tanggal 2 Desember 2022 di Jakarta kantor Kemendagri. Ia pun melaporkan ke pimpinan.

Belum sempat Pemprov menyerahkan ke yang bersangkutan sebagaimana isi surat yang rahasia, alenia terakhir yaitu demi tertib adminitrasi gubernur diminta memberitahukan pada yang bersangkutan, petikan Keppres versi pdf beredar luas yang diduga kuat diawali dari sebuah WAG tertentu. ‘’Kita bisa tracking asal usulnya. Dari WA grup mana awalnya. Siapa yang memposting nama orangnya. Orang ini dekat siapa akhir-akhir ini. Sangat mudah sekali proffiling,’’ ujar Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono kepada wartawan ketika door stop di kantor gubernuran Jumat, 16 Desember 2022.

Kejanggalan lainnya, SK presiden ditandatangani 1 Desember, tapi jauh sebelum itu ada elit politik di hajatan Munas KAHMI (medio 25 – 27 Nopember 2022 di Palu) yang bersangkutan, memastikan Sekdaprov perempuan. Di bandara dalam sebuah kesempatan dengan sejumlah ASN, elit politik itu juga menyebut juga Sekdaprov perempuan. ‘’Jangan-jangan ada permainan ini. Kok berani depan banyak orang bicara dan yakin sekali. Saya tidak mau sebut siapa elit politik itu,’’ tegas Andono.

Kejanggalan berikutnya, di framing seolah-olah surat gubernur Sulteng tidak menunjuk satu pilihan. Padahal, sesuai surat dengan nomer surat BKD Sulteng sangat jelas, ada uraian hasil Timsel tiga nama sesuai abjad disebut dan di alenia terakhir, gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di provinsi sebagaimana pasal 126 PP Nomor 11/2017 menunjuk nama Fahrudin D Yambas sebagai calon yang dapat bekerjasama, pangkat IVd, jenjang pendidikan S3, memahami sosial politik dan kemasyarakatan karena Kepala Kesbangpol.

‘’Diframing kemana – mana Gubernur salah kenapa hanya menyerahkan tiga nama hasil Timsel ke Kemendagri. Itu yang katanya celah membuat orang atau kelompok atau kepentingan politik elit bermain. Jabatan Sekdaprov ini pastilah orang banyak punya kepentingan,’’ ujar sumber lain di DPRD Sulteng enggan disebut namanya.

Pada kesempatan itu, Andono, menyebut secara formal SK presiden itu sah. Tapi belum legitimate. Karena proses lahirnya SK 146/TPA banyak kejanggalan dan abai dengan PP Nomer 11/2017 tadi. ‘’Iyalah. Bapak gubernur berulang-ulang menyebut menghargai SK presiden. Tapi prosesnya yang dipertanyakan. Belum legitimate,’’ tandasnya sambil berlalu. ***

Berita terkait