Sidang Gugatan Warga, Poso Energy Tak Mampu Hadirkan Saksi

  • Whatsapp
Foto: Zurnanian Kadili, pemilik tanah objek sengketa, Mohamad Natsir Said dan Azriadi Bachry Malewa
banner 728x90

Poso,– Sidang gugatan Perdata Nomor 58/Pdt.G/2022/PN. Pso yang menempatkan Zurnanian Kadili (48) sebagai Penggugat dan PT. Poso Energy, anak perusahaan PT. Bukaka milik keluarga Jusuf Kalla sebagai Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas I B Poso, Rabu (7/12) siang tadi.

Dalam agenda sidang kali ini yang mestinya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat, oleh Kuasa Hukumnya Eka Rahendra tidak dapat menghadirkan saksi. “Kami hanya akan menambahkan bukti-bukti surat Yang Mulia,” ujar Eka di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, dikarenakan tidak adanya saksi yang dihadirkan Tergugat, Majelis Hakim yang diketuai Bakhruddin Tomajahu, SH., MH kembali mengagendakan sidang selanjutnya yakni pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak pada tanggal 21 Desember 2022.

Dalam berita sebelumnya, Zurnanian Kadili memiliki lahan kurang lebih seluas 6000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sawidago, kecamatan Pamona Utara, kabupaten Poso. Namun sejak tahun 2000, ia tidak lagi melihat lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh karena situasi konflik komunal yang melanda Poso pada saat itu. Belakangan, Zurnanian kaget karena saat ketika ia berkesempatan melihat lahan perkebunannya telah berdiri tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) milik PE di atasnya. Sejak itu, Zurnanian telah melakukan protes pada pihak PE secara langsung dengan cara mendatangi kantor perusahaan di desa Sulewana maupun menyurat ke beberapa instansi terkait untuk mengadukan hal tersebut. Bahkan, pada tahun 2020, atas permasalahan tersebut, pemerintah daerah lewat pemerintah Kecamatan Pamona Utara dan Lurah Sawidago sempat melakukan mediasi kedua belah pihak namun tidak juga berhasil menemui jalan keluar.

“Dalam pandangan kami, PT. Poso Energy telah dengan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHAPerdata dan Undang-undang No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin kepada yang berhak atau kuasanya. Anehnya lagi karena sampai saat ini klien kami masih secara rutin bayar pajak atas tanah yang kini jadi objek sengketa itu,” ujar Mohamad Natsir Said saat ditemui usai sidang.

Masih dalam keterangan Natsir, dalam sidang sebelumnya mereka telah menghadirkan sejumlah 4 orang saksi-saksi yang menguatkan dasar gugatan Penggugat. “Saksi-saksi yang telah kami hadirkan adalah pemilik tanah awal yang menyerahkan pada orang tua klien kami, pekerja kebun yang diupah oleh orang tua klien kami sejak tahun 1981 serta teman-teman semasa kecil klien kami yang pada dasarnya kesaksian seluruh saksi membenarkan bahwa apa yang menjadi objek sengketa saat ini adalah benar milik almarhum kedua orang tua Zurnanian Kadili,” jelas Natsir.

Sementara itu, Azriadi Bachry Malewa menilai bahwa tidak dapat dihadirkannya saksi-saksi oleh pihak Tergugat mengindikasikan bahwa Tergugat tidak mampu membuktikan apa yang didalilkan Tergugat dalam jawaban dan eksepsinya. “Salah satunya bukti yang menguatkan itu adalah kehadiran saksi untuk menguatkan apa yang menjadi dalil-dalil dalam jawaban dan atau eksepsi Tergugat. Sehingga kami yakin dan optimis hak-hak klien kami akan dimenangkan oleh Majelis Hakim,” tegas Azriadi. (agus manggona)

Reporter: abe wong

Berita terkait