DAFTAR Perkebunan Sawit di Sulawesi Tengah : Ada 61 Perusahaan, 43 Tidak Miliki Hak Guna Usaha (HGU) Gubernur: Negara Rugi ! Daerah Rugi

  • Whatsapp
banner 728x90

JAKARTA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kembali blak-blakan soal fiskal negara dan daerah yang perlu diselematkan. Salah satunya akibat kesalahan yang terus dibiarkan. Atau disengaja.

Salah satunya, soal adanya 61 perusahaan perkebunan Sawit di Sulawesi Tengah, ada 43 perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan itu hanya memiliki izin lokasi. Akibat tidak memiliki alas hak atas tanah yang digunakan, tegas Rusdy Mastura, rakyat dirugikan. Negara dirugikan. ‘’Daerah kabupaten dan provinsi dirugikan,’’ tegas Cudi, sapaan gubernur di depan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di ruangannya didampingi Bupati Morowali Utara Dehlis dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid 11 Januari 2023.

Olehnya, Menteri Hadi diharapkan gubernur untuk segera turun dan memeriksa serta menyelesaikan. Karena kendala daerah selalu akibat terbitnya izin lokasi dan selebihnya mengundang konflik agraria dengan masyarakat. ‘’Ada 411 ribu hektare lahan di Sulawesi Tengah digunakan perkebunan sawit oleh perusahaan yang datang berbekal izin lokasi. Bukan HGU. Kita sudah rugi,’’ tandas gubernur serius.

Gubernur mengusulkan kepada Menteri ATR/BPN Hadi untuk segera membentuk tim untuk segera mengurai masalah tetsebut. Menteri Hadi sangat sependapat atas informasi, data dan permasalahan pertanahan di Sulteng.

Ia memerintahkan Dirjen PHT BPN Suyus untuk segera bersama – sama Pemprov Sulteng, Pemkab Morut dan Pemkot Palu segera menyusun agenda bergerak cepat mengurai dan menyelesaikan masalah pertanahan. ***

editor senior : andono wibisono

Berita terkait