Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan banyak mengkritik Perppu Cipta Kerja mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja namun ikut berkomentar.
Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
“Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja,” kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan soal omnibus masuk ke dalam sistem tata hukum di Indonesia.
“Berlaku dulu selama 2 tahun. tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita. Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang,” ujar Mahfud.
“Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu,” sambung Mahfud.
Mahfud Sebut MK Tak Pernah Batalkan Materi UU Ciptaker
Mahfud mengatakan MK tidak pernah membatalkan materi UU Cipta Kerja. Menurut Mahfud, yang minta MK adalah perbaikan agar omnibus masuk dalam sistem hukum di Indonesia.
“Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Nggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki,” ujar Mahfud.
Mahfud mempersilakan jika ada pihak yang mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja. Namun, kata Mahfud, prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai aturan.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” beber Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan tak ada unsur koruptif di UU Cipta Kerja. Pemerintah, kata Mahfud, hanya ingin memberikan kemudahan untuk investasi.
“Jadi saudara Undang-Undang Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? justru ingin mempermudah pekerja,” ujar Mahfud. ***
Editor/Sumber: Rizky/detik.com