Jakarta,- Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup santer dibahas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Saat ini sistem pemilu di Indonesia, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum. Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017.
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” bunyi Pasal 168 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2017.
Meski begitu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka da tertutup masih terus diperdebatkan. Lantas apa pengertian dan perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.