Sejarah Sistem Pemilu Proporsional di Indonesia
Melansir situs Garuda Kemdikbud, dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan. Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.
Barulah pada pemilu tahun 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak tahun 2004, sistem pemilu proporsional terbuka masih diterapkan sampai saat ini. Penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia yakni pada pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2015, dan pemilu 2019. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com