Proyek Infrastruktur Tahun 2022 Dipastikan Tidak Sesuai Waktu Kontrak, Ini Tanggapan Legislator

  • Whatsapp
Foto: Rizky/kailipost.com

PALU,– Tiga proyek infrastruktur di Kota Palu dipastikan tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak pekerjaan. Tiga proyek yang di maksud adalah jalan dan drainase di Jalan Tombolotutu, drainase Jalan Kartini serta bangunan pasar Vinase.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengatakan ada tiga proyek pekerjaan Pemerintah Kota Palu yang dipastikan tidak selesai hingga akhir tahun 2022, termasuk jalan Tombolotutu yang menelan anggaran 14 miliar rupiah.

“Sudah diminta adendum tapi kontraktornya saat itu tetap yakin bisa selesai tepat waktu dan terus mengebut pengerjaannya,”ungkap Syarif, Selasa 28 Desember 2022.

Ditambahkannya, Dinas PU Kota Palu bahkan sudah melakukan koordinasi dengan kontraktor pelaksana, agar segera melakukan adendum kontrak untuk perpanjangan waktu pekerjaan.

“Sudah diminta adendum akan tetapi kontraktornya saat itu tetap yakin bisa selesai tepat waktu dan terus mengebut pengerjaannya,” kata dia.

Salah satu proyek yang terlambat misalnya jalan Tombolotutu, sebut dia, kontrak pekerjaannya selesai pada Selasa 28 Desember 2022. Namun kenyataannya, pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Kalau begitu mereka (kontraktor) harus melakukan adendum untuk perpanjangan waktu,” urainya.

Olehnya, tegas dia, adanya keterlambatan pekerjaan oleh pihak kontraktor, tentunya harus menjadi evaluasi bersama Dinas PU Kota Palu dan Unit Layangan Pengadaan (ULP).

Bahwa proses lelang dimasa mendatang harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya menyangkut kriteria perusahaan yang mengikuti lelang.

“Ketika sebuah perusahaan itu dimenangkan untuk satu pekerjaan, maka segala syarat harusnya sudah terpenuhi, termasuk soal komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu. Itu konsekuensi,” jelasnya.

“Kami di DPRD Palu ini mitra kerja pemerintah. Kami punya fungsi kontrol. Jika masih terlambat meski sudah diperpanjang, ya, kami rekomendasikan untuk black list perusahaan bersangkutan,” tegas dia. ***

Editor/Sumber: Rizky/SultengNews.com

Berita terkait