JAKARTA,- Perusahaan pemurnian ore menjadi nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang memperkerjakan 13 ribuan buruh ternyata menolak dibentuk serikat pekerja tanpa izin managemen dan menggunakan nama GNI. Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Nasional Wilayah Morowali Utara, Katsaing di Jakarta di acara ILC Karni Ilyas di Jakarta Kamis 19 Januari 2023.
Kata Katsaing, padahal sesuai UU dan Kepmen Naker 16 pembentukan serikat pekerja wajib. Pembentukan tidak perlu izin mitra pengusaha. Ia juga menyebut bahwa managemen GNI menolak bila dibentuk SPN menggunakan nama GNI.
Serikat pekerja juga beberapa kali mengajak silaturahim dan mediasi bipatrit. Tapi managemen tidak pernah menerima. Alasan GNI, pengurus SPN bukan lagi buruh perusahaan. ‘’Padahal begitu pekerja ketahuan pengurus serikat maka kontrak bisa diputuskan sepihak. Walau baru sebulan,’’ tandas Katsaing menanggapi pertanyaan Karni Ilyas. ***
editor : andono wibisono