Terungkap Kasus Penipuan APK-Link Ilegal Bikin Rugi Belasan Miliar

  • Whatsapp
Bareskrim menangkap komplotan penipu modus phising. (Farih/detikcom)

Jakarta,- Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online yang menguras 493 rekening nasabah bank. Modus yang mereka kirim berupa link ilegal serta Android Package Kit (APK) modifikasi.

Kasus tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/1).

13 Pelaku Ditangkap

Adi menyebut ada 13 orang yang diamankan. Para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi.

“Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online yang dengan modus phishing melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal,” kata Adi.

Adi menjelaskan, para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Bareskrim menangkap komplotan penipu modus phising. (Farih/detikcom)

Punya Peran Berbeda-beda

Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengembangkan kasus ini.

“Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet,” terang Adi.

Berita terkait