BANGGAI,- Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai kini dikabarkan telah menangkap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB diduga kasus narkoba di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (23/2/2023).
Penangkapan dua pegawai tersebut dikabarkan di luar lingkungan Lapas Luwuk Banggai.
Hingga kini belum diketahui apakah peran kedua pegawai itu berkaitan dengan peredaran narkoba di Lapas Luwuk yang begitu marak.
Polres Banggai ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan lengkap. Namun mereka tidak membantah kabar penangkapan 2 pegawai Lapas Luwuk tersebut.
Hingga saat ini belum diketahui berapa banyak barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari kedua pegawai Lapas Luwuk itu.
Dikonfimasi tersepisah, Kepala Devisi Pemasyarakataan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky D Biantoro telah menerima laporan kejadian itu, Kamis malam.
Dia menjelaskan, Kemenkumham tidak main-main dengan petugas terlibat narkoba.
“Kemenkumham komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkup Lapas dengan bersinergi kepolisian dan BNN,” kata Ricky D Biantoro via telepon, Kamis malam.
“Pegawai terlibat Narkoba kami tindak tegas, itu sudah arahan menteri. Sanksinya bisa sampai pemecatan.”
Menurutnya, Kemenkumham akan terus menggalakkan kegiatan pemberantasa narkotika melalui razia hingga tes urine petugas. ***
Editor/Sumber: Riky/Tribunnews.com