Kemenag Hanya Turunkan Biaya Haji Rp2 juta, dari Rp98 juta

  • Whatsapp
Rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenag (Dwira/detikcom)

Jakarta,- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan biaya haji untuk jemaah Indonesia. Diketahui, usulan biaya haji untuk jemaah reguler yang semula Rp 98,8 juta bisa berkurang menjadi Rp 96,4 juta.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief saat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, Rabu (8/2/2023). Hilman menyebutkan ada beberapa komponen direct dan indirect cost yang bisa ditekan.

Menurut Hilman, biaya akomodasi yang semula Rp 24,3 juta bisa berkurang menjadi Rp 23,3 juta. Konsumsi awalnya Rp 7,8 juta menjadi Rp 5,8 juta. Sementara transportasi dari Rp 4,7 juta menjadi Rp 4,6 juta.

“Ini untuk nomor 4 (pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) kami masih dalam posisi tarik-menarik dengan pihak Saudi. Yang awalnya mereka menawarkan untuk pelayanan Masyair itu 3.900 riyal yang sudah kita tawar menjadi 2975 riyal. Informasi kunjungan terakhir, kami masih dihadapkan pada isu tentang pajak dan ini masih kami negosiasikan,” tutur Hilman.

Adapun biaya di komponen dokumen perjalanan sebesar Rp 24 ribu serta biaya hidup berkurang Rp 80 ribu.

Sementara untuk indirect cost yang termasuk biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri ada komponen yang masih bisa turun. Salah satunya pelayanan di Embarkasi atau Debarkasi senilai Rp 39,2 ribu.

Meski demikian, Hilman mengatakan ada faktor biaya penerbangan yang belum bisa diturunkan. Menurutnya, hal ini masih dinegosiasikan dengan maskapai.

Dengan demikian, menurut Hilman, usul kenaikan biaya haji yang semula Rp 98,8 juta dapat berkurang menjadi Rp 96,4 juta.

“Bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini untuk direct dan indirect cost usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp 98,8 juta kemudian menjadi Rp 96,4 juta, yaitu berkurang Rp 2.415.953 dan itu belum dikurangi dengan biaya maskapai,” sebut dia. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait