Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Timothy Ivan Triyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) pada hari ini Kamis (2/2/2023).
Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat duan Hakim Agung nonaktif MA Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Ini bukan kali pertama Timothy dipanggil tim penyidik KPK. Sebelumnya, pendukung Jokowi tiga periode itu juga sempat dipanggil KPK pada Rabu, 22 Desember 2022. KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui suap yang diterima Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati.
“Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT (Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) pada tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno),” ucap Ali Fikri usai pemeriksaan Timothy.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). ***
Editor/Sumber: Riky/Liputan 6