AS Hengkang dari Proyek DME di RI, Begini Respons Luhut..

  • Whatsapp
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan di Kenya. (Tangkapan layar Instagram @luhut.pandjaitan)

Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan merespons mengenai mundurnya perusahaan kimia asal Amerika Serikat (AS) yakni Air Porducts and Chemical Inc dari proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).

Proyek hilirisasi batu bara ini sejatinya menjadi salah satu proyek kebanggaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) karena masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Niat dari proyek hilirisasi batu bara adalah untuk sedikit menggantikan peran Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang impornya masih sangat tinggi.

Menurut Luhut, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan penting mengenai kelanjutan program hilirisasi batu bara RI. “Saya rasa masih harus ada beberapa (pembahasan) teknis yang harus diselesaikan. Kita lihat lagi nanti (terkait penggantinya),” ujar Luhut ditemui di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Air Products and Chemicals, Inc rupanya tidak hanya keluar dari proyek kerjasama dengan PTBA dan Pertamina terkait gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME). Bahkan perusahaan juga memutuskan untuk hengkang dari proyek hilirisasi batu bara lainnya di Indonesia.

Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite membeberkan bahwa perusahaan raksasa asal AS tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan kembali dua proyek hilirisasi batu bara di Indonesia. Salah satunya yakni dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia terkait proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol.

“Iya cabut juga (proyek dengan KPC),” kata Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/3/2023).

Meski demikian, Idris memastikan bahwa proyek hilirisasi batu bara di dalam negeri masih akan tetap berjalan. Pasalnya, kewajiban hilirisasi sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), terutama bagi PKP2B yang kontraknya telah mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.

“Antara PTBA dan Air Product itu skema bisnis yang mungkin belum ketemu aspek keekonomian dan sebagainya walaupun di dalamnya ada rencana untuk substitusi ketergantungan impor LPG tapi untuk hilirisasi mau Air Product dan produk-produk lain harus tetap menjalankan hilirisasi,” kata dia.

Di samping itu, menurut Idris pemerintah juga telah mengumpulkan beberapa perusahaan-perusahaan batu bara yang mempunyai kewajiban hilirisasi. Terutama untuk mengingatkan agar komitmen mereka dalam menjalankan hilirisasi di dalam negeri tidak kendor.

“Kemarin lusa kita sudah kumpulkan perusahaan perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban hilirisasi itu dan menagih komitmennya karena perpanjangan itu mensyaratkan program hilirisasi itu,” kata dia. ***

Editor/Sumber: Riky/CNBC Indonesia

Berita terkait